Portalbangkabelitung.com - Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur tentang investasi minuman keras telah resmi dicabut.
Namun, pemerintah diminta lebih tegas terkait pelarangan minuman keras (miras).
Pasalnya, pemerintah masih mengimpor berbagai jenis minuman keras dari negara-negara eropa, Australia, hingga Amerika Serikat.
Baca Juga: Usai Dinyatakan Negatif Covid-19 Varian Baru B177, Dua TKI Asal Karawang Sudah Pulang ke Rumah
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin menegaskan hal itu setelah Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres tersebut.
"Kita berharap Pempus tuntas dan tegas terkait dengan masalah miras ini," kata Mohammad Arifin kepada Pikiran-Rakyat.com saat dihubungi, Rabu, 3 Maret 2021.
Ketika Perpres Miras tersebut dicabut maka jangan ada lagi investasi dan termasuk impor miras yang masuk ke dalam negeri.
Baca Juga: Bubarkan Kerumuman Geng Motor, Polisi Ini Malah Kena Bacok
"Sikapnya jangan ambigu seperti itu kalau Perpres itu dicabut tidak boleh ada investasi miras termasuk impor miras dari Negara lain," katanya.
Terkait dengan hal ini, Mohammad Arifin mengingatkan agar pemerintah mengakomodir suara dan aspirasi daripada masyarakat luas, jangan hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi saja.