Kades Ini Terancam Hukuman Mati Karena Gunakan Dana Bansos Covid-19 Desa untuk Judi dan Bayar Hutang Pribadi

- 3 Maret 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi Oknum Kades di Palembang Terancam Hukuman Mati Gegara Gunakan Dana COVID-19 untuk Berjudi
Ilustrasi Oknum Kades di Palembang Terancam Hukuman Mati Gegara Gunakan Dana COVID-19 untuk Berjudi / /PMJ News/

Portalbangkabelitung.com - Tugas seorang Kepala Desa haruslah membina dan memberdayakan warganya. Namun, apa jadinya jika kepala desa yang dipilih oleh warga malah mengkhianati warganya sendiri.

Bantuan sosial Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah malah digunakan untuk kepentingan pribadi oknum kepala desa ini.

Ia menggunakan jabatanya untuk berfoya-foya dengan menggunakan dana bansos Covid-19 untuk bermain judi.

Baca Juga: Segera Cairkan Dana Bansos Februari, Siapkan Dokumen Ini

Oknum kepala desa ini berinisial AKR (43), seorang kepala desa dari Musi Rawas (Mura) Lubuklinggau. Ia terancam hukuman mati karena menggunakan dana Covid-19 untuk bermain judi.

Hal itu dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni dalam dakwaannya ketika sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin 1 Maret 2021 lalu.

Yuriza melanjutkan, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 sudah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar hutang pribadi dan berjudi.

Baca Juga: Pungut Setoran Dana Bansos, Oknum Sekdes dan Pejabat Desa Buron

 

"Sebenarnya peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 per kepala keluarga," tuturnya menambahkan seperti dikutip Portalbangkabelitung.com dari PMJ Rabu 3 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: PMJ News PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x