Pungut Setoran Dana Bansos, Oknum Sekdes dan Pejabat Desa Buron

- 17 Februari 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi uang BLT UMKM
Ilustrasi uang BLT UMKM /Pixabay.com/EmAji

Portalbangkabelitung.com - Aksi tak terpuji dilakukan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Oknum Sekdes tersebut diduga telah memungut setoran dana bantuan sosial (bansos) warga yang terdampak pandemi Covid-19.

"Sekdes tidak di tempat, sementara ini tersangka. Masih telisik, masuk DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, pada Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Bila Dana Bansos Rp200 Ribu Tak Kunjung Cair ? Lakukan Hal Ini Agar Dana Anda Segera Cair

Harun mengatakan, Sekdes berinisial ES itu telah memungut setoran dari Kepala Seksi Pelayanan Desa Cipinang yang berinisial LH.

Perbuatan kedua oknum yang telah memanipulasi 30 data penerima bansos. Polisi pun menetapkan ES dan LH sebagai tersangka.

Dari hasil manipulasi data penerima bansos tersebut, tersangka berhasil meraup uang sebanyak Rp 54 juta atau Rp 1,8 juta setiap akun penerima bansos.

Baca Juga: KPK Ingatkan Dokumen Kasus Suap Bansos Covid-19 Jangan Sampai Hilang

"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp 600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp 1,8 juta per orang," terang mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Aksi yang dilakukan oleh LH dalam memanipulasi data penerima bansos tersebut dibantu oleh 15 orang warga.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Tasikmalaya.Com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x