Portalbangkabelitung.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berserta jajarannya untuk dimintai keterangan terkait tata laksana vaksinasi di Jakarta.
Hal ini berhubungan dengan kasus Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang mendapatkan vaksin Covid-19 pada tahap pertama yang seharusnya vaksin tersebut ditujukan untuk Tenaga Kesehatan.
Teguh P Nugroho selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengatakan, pemanggilan tersebut berlangsung secara daring dan dihadiri langsung oleh Kadinkes DKI Jakarta, Widyastuti pada Rabu, 17 Februari 2021.
Permintaan keterangan dilakukan sebagai bagian untuk mengaji tata laksana vaksinasi di Jakarta pada tahap pertama yang diduga ditemukan kesalahan target.
Diketahui, target pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama ini menyasar Tenaga Kesehatan (nakes).
Namun diduga ada kesalahan yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang tidak masuk dalam kategori nakes.
Baca Juga: Jadi Sorotan Netizen, Yuni Sarah Ucapkan Ulang Tahun Kepada Raffi dan Gigi
Hal tersebut sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (juknis) Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengedalian Penyakit Nomor: Hk.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Teguh P Nugroho menyampaikan, Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya ketidakmampuan Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) yang bersumber dari Kementerian atau Lembaga terkait atau sumber lainnya meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat tempat tinggal sasaran dalam menghadirkan data nyata jumlah nakes yang berhak mendapat vaksinasi di Jakarta dan kemungkinan di seluruh Indonesia.