Berikut 15 Golongan Orang yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

- 15 Januari 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Portalbangkabelitung.com- Penyuntikan vaksin Covid-19 di Tanah Air sudah dimulai sejak Rabu, 13 Januari 2021.

Seperti diketahui, penyuntikan vaksin diawali oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Namun terdapat berbagai golongan orang yang tidak boleh divaksin menurut SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Januari 2021 Bagi D3 dan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftar!

Berikut beberapa golongan yang tidak boleh disuntik vaksin Covid-19.

1. Suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam lebih dari 37,5 drajat celsius.

2. Pernah menderita Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Akan Blokir Nomor HP hingga ATM Warga yang Tolak Vaksin, Benarkah? Ini Penjelasanannya

3. Ibu hamil atau menyusui.

4. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x