Portalbangkabelitung.com- Vaksin Covid-19 akan segera dilangsungkan kepada masyarakat Indonesia.
Vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah mulai dilakukan sejak 13 Januari 2021 kemarin dengan Joko Widodo sebagai penerima pertama.
Vaksinasi ini sangat diperlukan karena diharapkan dapat menekan penyebaran virus dan kembali menormalkan kehidupan.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Januari 2021 Bagi D3 dan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftar!
Saking pentingnya, dikabarkan jika ada warga yang menolak disuntik vaksin maka nomor handphone dan ATM akan diblokir.
Berikut narasi lengkap yang beredar:
“Sebenarnya tidak ada lagi yang bisa menghindari kewajiban divaksinasi karena adanya KTP sistem online. Tidak divaksin berarti bisa kehilangan segalanya, antara lain seperti: Nomor hpnya diblokir ATM dan rekeningnya diblokir Tidak bisa berpergian yang membutuhkan bepergian pakai kereta dll Tidak bisa memasuki area yang memerlukan KTP SIM-nya diblokir.”
Baca Juga: BERITA POPULER: Isi Rekaman Black Box Lion Air JT 610 Bocor hingga Efek Samping Vaksinasi
Lantas, benarkah pemerintah akan memblokir nomor handphone dan ATM warga yang menolak disuntik vaksin?
Berdasarkan hasil penelusuran dari laman Kominfo.