"Sangat dimungkinkan terjadinya pemalsuan dokumen atau keterangan dari pihak pemberi kerja tenaga penunjang karena belum adanya mekanisme kontrol terhadap proses penginputan data dan verifikasi data secara manual dari Kemenkes RI," ungkap Teguh.
Baca Juga: Tegang, Pengunjuk Rasa Blokir Jalan di Myanmar
Dampak dari pengenaan sistem manual ini, kata dia, terjadi lonjakan kenaikan angka total nakes dan tenaga penunjang nakes dari target 120.040 menjadi 233.320 nakes dan penunjang.
"Dengan data ini, bisa dipastikan nakes sepenuhnya terdata di dalam sistem namun ada potensi penambahan 'penumpang liar' dari kategori tenaga penunjang kesehatan yang sepenuhnya ditentukan oleh si pemilik fasilitas kesehatan tanpa ada proses cross check data dari pemerintah," Teguh P Nugroho menuturkan.
Dengan demikian kata dia, dapat diduga dalam kasus selebgram Helena Lim ini ada potensi pemalsuan dokumen dari pihak pemberi kerja kepada individu yang bersangkutan dengan memanfaatkan celah lemahnya proses verifikasi data manual bagi tenaga penunjang kesehatan.
"Dan dugaan pemalsuan dokumen itu, merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian," katanya.
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-rakyat.com dengan judul "Panggil Kadinkes Jakarta Soal Orang Kaya Divaksin Covid-19, Ombudsman Beberkan Temuannya" yang tayang pada Rabu 17 Februari 2021.*** (Pikiran-rakyat/Amir Faisol)