Beberapa Hal Berikut Perlu Kamu Ketahui Tentang Vaksin Covid-19

- 5 Februari 2021, 19:32 WIB
Ilustrasi vaksin.
Ilustrasi vaksin. /Pexels.com

Portalbangkabelitung.com - Semakin berlalunya waktu, jumlah kasus Covid-19 semakin mengkhawatirkan.

Jumlah kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan signifikan dari hari ke hari.

Hal ini tentu semakin membuat cemas masyarakat dan tentunya meresahkan.

Baca Juga: Suntik Vaksin ke Jokowi, Cairan Masih Utuh Saat Dicabut: Benarkah? Berikut Penjelasannya

Hingga saat ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai lebih dari 1 juta dengan kasus meninggal dunia sebanyak 29,998 dan kasus yang sembuh sebanyak 873,000 (mengacu pada data JHU CSSE Covid-19 yang diperbaharui pada 31 Januari 2021).

Tingginya angka positif Covid-19 mendorong pemerintah untuk segera mengambil tindakan nyata, yakni menyediakan vaksin Covid-19 sebanyak-banyaknya untuk menekan jumlah kasus.

Bagi masyarakat yang masih was-was dan belum mengerti seperti apa cara kerja, manfaat, dan efek samping dari vaksin Covid-19, berikut beberapa informasinya:

Baca Juga: Berikut 15 Golongan Orang yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

  1. Menurut laman resmi Covid19.go.id, vaksin merupakan zat yang sengaja dibuat untuk merangsang pembentukan kekebalan tubuh guna melawan penyakit tertentu, maka vaksin Covid-19 bekerja dengan meningkatkan sistem kekebalan tubuh agar mampu mengenali serta melawan virus terutama virus Covid-19.
  2. Selain bermanfaat untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh, vaksin Covid-19 juga bermanfaat untuk menghentikan virus Covid-19 apabila ternyata sudah menjangkit tubuh. Vaksin akan merangsang imun tubuh yang berasal dari sel B dan menghentikan peredaran virus.
  3. Perlu diketahui bahwa vaksin Covid-19 memiliki beberapa efek samping, seperti nyeri, iritasi, kemerahan, pembengkakan, nyeriotot, demam, dan kelelahan. Namun efek samping ini normal dialami dan menjadi tanda bahwa tubuh sedang membangun perlindungan terhadap virus Covid-19.
  4. Beberapa vaksin yang sudah teruji klinis dan diedarkan di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase (Covid-19) adalah vaksin buatan Bio Farma, Astra Zeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, dan Sinovac Biotech. Enam vaksin ini bisa didapatkan di rumah sakit yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 dengan mengikuti syarat tertentu.
  5. Berdasarkan fungsi vaksin Covid-19 ini, masyarakat pun dihimbau untuk segera mendapatkan vaksinasi untuk mencegah tubuh dari kemungkinan terjangkit virus Covid-19. Sedia payung sebelum hujan, pepatah demikian tepat untuk menggambarkan pentingnya mendapatkan vaksinasi untuk mencegah virus Covid-19 yang kapan saja mungkin dapat menjangkit tubuh.

Baca Juga: Pemerintah Akan Blokir Nomor HP hingga ATM Warga yang Tolak Vaksin, Benarkah? Ini Penjelasanannya

Halaman:

Editor: Ryannico


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x