Terkuak Alasan Kasus Orang Kaya Divaksin Covid-19, Ombudsman Beberkan Alasannya

- 17 Februari 2021, 20:27 WIB
Ilustrasi - Vaksinasi Covid-19 Tahap II di Pasar Tanah Abang Digelar Hari Ini, Targetkan 1.500 Peserta.
Ilustrasi - Vaksinasi Covid-19 Tahap II di Pasar Tanah Abang Digelar Hari Ini, Targetkan 1.500 Peserta. /Pixabay/cromaconceptovisual

 

"Sistem ini yang kemudian dipergunakan untuk mengirimkan undangan kepada nakes calon penerima vaksin melalui sms blast, melakukan registrasi ulang, memilih lokasi vaksinasi hingga tiket elektronik sebagai bukti diri penerima vaksin yang sah," tutur Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Rujak Mie, Kuliner yang Wajib Kamu Coba ketika Berkunjung ke Palembang!

Teguh menuturkan, Kegagalan sistem tersebut, menyebabkan banyaknya nakes yang tidak menerima undangan untuk vaksinasi dan menyebabkan terhambatnya proses vaksinasi bagi para nakes.

"Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI (Ditjen P2P) mengeluarkan kebijakan pendataan secara manual bagi para nakes sesuai kategori dengan beberapa syarat," tutur Teguh.

"Untuk nakes yang sudah memiliki registrasi seperti dokter, verifikasi data dilakukan melalui STR (Surat Tanda Registrasi), sementara untuk data nakes lain mempergunakan data dari organisasi profesi," kata dia.

Baca Juga: Hari Ulang Tahun Marie Thomas, Dokter Wanita Pertama Indonesia Yang Ikut Dirayakan Google Doodle.

 

Teguh P Nugroho menyampaikan, data dari pemberi kerja penunjang kesehatan, sepenuhnya tergantung pada itikad baik dari si pemberi kerja penunjang kesehatan tersebut.

"Dan potensi ini yang terjadi dalam kasus seorang
selebgram (Helena Lim) yang memperoleh surat keterangan bekerja dari Apotik yang menjadi mitra kerjanya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x