Terkuak Alasan Kasus Orang Kaya Divaksin Covid-19, Ombudsman Beberkan Alasannya

- 17 Februari 2021, 20:27 WIB
Ilustrasi - Vaksinasi Covid-19 Tahap II di Pasar Tanah Abang Digelar Hari Ini, Targetkan 1.500 Peserta.
Ilustrasi - Vaksinasi Covid-19 Tahap II di Pasar Tanah Abang Digelar Hari Ini, Targetkan 1.500 Peserta. /Pixabay/cromaconceptovisual

Portalbangkabelitung.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berserta jajarannya untuk dimintai keterangan terkait tata laksana vaksinasi di Jakarta.

Hal ini berhubungan dengan kasus Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang mendapatkan vaksin Covid-19 pada tahap pertama yang seharusnya vaksin tersebut ditujukan untuk Tenaga Kesehatan.

Teguh P Nugroho selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengatakan, pemanggilan tersebut berlangsung secara daring dan dihadiri langsung oleh Kadinkes DKI Jakarta, Widyastuti pada Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Ternyata Mencuci Wajah Menggunakan Air Dingin saat Pagi Hari Memiliki Banyak Khasiat. Yuk Simak Beritanya!

Permintaan keterangan dilakukan sebagai bagian untuk mengaji tata laksana vaksinasi di Jakarta pada tahap pertama yang diduga ditemukan kesalahan target.

Diketahui, target pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama ini menyasar Tenaga Kesehatan (nakes).

Namun diduga ada kesalahan yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang tidak masuk dalam kategori nakes.

Baca Juga: Jadi Sorotan Netizen, Yuni Sarah Ucapkan Ulang Tahun Kepada Raffi dan Gigi

Hal tersebut sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (juknis) Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengedalian Penyakit Nomor: Hk.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Teguh P Nugroho menyampaikan, Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya ketidakmampuan Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) yang bersumber dari Kementerian atau Lembaga terkait atau sumber lainnya meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat tempat tinggal sasaran dalam menghadirkan data nyata jumlah nakes yang berhak mendapat vaksinasi di Jakarta dan kemungkinan di seluruh Indonesia.

 

"Sistem ini yang kemudian dipergunakan untuk mengirimkan undangan kepada nakes calon penerima vaksin melalui sms blast, melakukan registrasi ulang, memilih lokasi vaksinasi hingga tiket elektronik sebagai bukti diri penerima vaksin yang sah," tutur Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Rujak Mie, Kuliner yang Wajib Kamu Coba ketika Berkunjung ke Palembang!

Teguh menuturkan, Kegagalan sistem tersebut, menyebabkan banyaknya nakes yang tidak menerima undangan untuk vaksinasi dan menyebabkan terhambatnya proses vaksinasi bagi para nakes.

"Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI (Ditjen P2P) mengeluarkan kebijakan pendataan secara manual bagi para nakes sesuai kategori dengan beberapa syarat," tutur Teguh.

"Untuk nakes yang sudah memiliki registrasi seperti dokter, verifikasi data dilakukan melalui STR (Surat Tanda Registrasi), sementara untuk data nakes lain mempergunakan data dari organisasi profesi," kata dia.

Baca Juga: Hari Ulang Tahun Marie Thomas, Dokter Wanita Pertama Indonesia Yang Ikut Dirayakan Google Doodle.

 

Teguh P Nugroho menyampaikan, data dari pemberi kerja penunjang kesehatan, sepenuhnya tergantung pada itikad baik dari si pemberi kerja penunjang kesehatan tersebut.

"Dan potensi ini yang terjadi dalam kasus seorang
selebgram (Helena Lim) yang memperoleh surat keterangan bekerja dari Apotik yang menjadi mitra kerjanya," tuturnya.

"Sangat dimungkinkan terjadinya pemalsuan dokumen atau keterangan dari pihak pemberi kerja tenaga penunjang karena belum adanya mekanisme kontrol terhadap proses penginputan data dan verifikasi data secara manual dari Kemenkes RI," ungkap Teguh.

Baca Juga: Tegang, Pengunjuk Rasa Blokir Jalan di Myanmar

Dampak dari pengenaan sistem manual ini, kata dia, terjadi lonjakan kenaikan angka total nakes dan tenaga penunjang nakes dari target 120.040 menjadi 233.320 nakes dan penunjang.

"Dengan data ini, bisa dipastikan nakes sepenuhnya terdata di dalam sistem namun ada potensi penambahan 'penumpang liar' dari kategori tenaga penunjang kesehatan yang sepenuhnya ditentukan oleh si pemilik fasilitas kesehatan tanpa ada proses cross check data dari pemerintah," Teguh P Nugroho menuturkan.

Dengan demikian kata dia, dapat diduga dalam kasus selebgram Helena Lim ini ada potensi pemalsuan dokumen dari pihak pemberi kerja kepada individu yang bersangkutan dengan memanfaatkan celah lemahnya proses verifikasi data manual bagi tenaga penunjang kesehatan.

Baca Juga: KPAI Menerima Pengaduan Terkaik pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan di Sekolah Swasta maupun Negeri

 

"Dan dugaan pemalsuan dokumen itu, merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian," katanya.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-rakyat.com dengan judul "Panggil Kadinkes Jakarta Soal Orang Kaya Divaksin Covid-19, Ombudsman Beberkan Temuannya" yang tayang pada Rabu 17 Februari 2021.*** (Pikiran-rakyat/Amir Faisol)

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x