Uang Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Pasien COVID-19, Beginilah Syarat dan Mekanisme Mendapatkannya

- 17 Februari 2021, 20:48 WIB
Jangan Lupa! Inilah Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Pasein COVID-19
Jangan Lupa! Inilah Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Pasein COVID-19 /Pixabay/

Portalbangkabelitung.com - Pandemi COVID-19 mengakibatkan banyak orang meninggal dunia. Hal ini mengakibatkan Kementerian Sosial Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Berdasarkan surat edaran itu, Keluarga pasien COVID-19 yang telah meninggal dunia berhak mendapatkan santunan RP15 Juta per jiwa.

Uang santunan Rp15 Juta untuk keluarga pasien COVID-19 akan diterima oleh ahli warisnya.

Baca Juga: Seorang Artis Kembali Tertangkap Karena Kasus Narkoba, Di Duga artis berinisial JJ

Namun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi Keluarga pasien COVID-19 untuk mendapatkan santunan Rp15 Juta sebelum mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing kabupaten/kota.

Inilah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19:

1. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris
3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)
4. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)
5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)
6. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat
7. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris

 Baca Juga: Terkuak Alasan Kasus Orang Kaya Divaksin Covid-19, Ombudsman Beberkan Alasannya

Untuk mekanismenya pengajuan santunan kematian Covid-19, ikuti keterangan dibawah ini:

1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera
2. Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal
3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan
4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI
5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI
6. Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI
7. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Bagikan Berita PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x