Pemerintah Berikan Santunan Rp15 Juta Kepada Korban Covid-19, Ini Syarat dan Mekanismenya

- 9 Januari 2021, 23:09 WIB
DIREKTUR Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta.*
DIREKTUR Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta.* /BNPB/

Portalbangkabelitung.Com- Pemerintah dikabarkan akan memberikan santunan Rp15 Juta Bagi Keluarga Korban COVID-19.

kabar tersebut beredar setelah adanya surat edaran kementerian sosial (Kemensos) pada tahun 2020.

hal tersebut diperkuat dengan adanya penyampaian dari  Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM).

Baca Juga: Tidak Akan Dapat Semua. BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Tidak Akan Cair Karena Beberapa Hal Ini.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Asep Sasa Purnama yang Mewakili Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, menyampaikan mengenai santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban COVID-19.

Dirjen PFM menyampaikan  bahwa hal tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bentuk pehatian dan bela sungkawa dari negara untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dikarenakan COVID-19.

“Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara,” kata Dirjen PFM pada siaran live streaming yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga: Senin PSBB Jawa-Bali berlaku, Hari Ini Keluar Ketentuan Perjalanan ke Jawa-BAli

Santunan ini nantinya akan diberikan kepada ahli waris ataupun keluarga korban.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x