Portalbangkabelitung.Com- Ketua Satgas penanganan Covid-19 Doni Monardo Resmi mengeluarkan Surat edaran no 1 tahun 2021 Mengenai Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Surat edaran nomor 1 tahun 2021 itu berlaku mulai 9 januari 2021.
Surat edaran itu mengatur sejumlah ketentuan saat hendak bepergian dengan transportasi darat dan laut serta udara.
Baca Juga: Perkuat Solidaritas & Soliditas, DPD IMM Babel Adakan Rapat Kerja & Sarasehan Pimpinan IMM Se-Babel
Surat edaran ini keluar setelah adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Kebijakan yang ada pada surat edaran no 1 tahun 2021 yaitu Pelaku perjalanan darat dan laut baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum yang hendak menuju Pulau Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
“Atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” tulis surat edaran tersebut.
Baca Juga: Masyarakat Tak Usah Panik Meningkatnya Kasus Covid Namun Harus Tetap Patuhi Prokes
Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel "Ini Aturan Perjalanan Darat dengan Kendaraan Pribadi dan Umum Selama PSBB Jawa-Bali", surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sekurang-kurangnya dilakukan dalam tiga hari sebelumnya.