Portalbangkabelitung.COm- Pemerintah pusat telah mengizinkan sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai 1 Januari 2021.
Namun, pembukaan kembali sekolah harus mengutamakan keselamatan siswa-siswi yang masuk rentang usia anak sekolah.
Satgas Penanganan Covid-19 pun telah berkoordinasi dengan kementerian terkait, untuk kesiapannya.
Baca Juga: Presiden: Tak Hanya Megah, Istiqlal Harus Jadi Sarana Umat Tingkatkan Iman dan Takwa
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku mengatakan PTM akan dilaksanakan jika persyaratan-persyaratan yang ditentukan sudah terpenuhi.
Dan merupakan kewenangan Pemda, kanwil atau kantor Kementerian Agama dan persetujuan orang tua.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 November 2020.
Baca Juga: Gubernur Erzaldi Nilai Agrosolution Jadi Solusi Petani Babel
"Namun, kesiapan pembukaan pembelajaran tatap muka ini, juga perlu memperhatikan data perkembangan kasus Covid-19, khususnya pada usia anak sekolah," jelas Wiku memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Karena terdapat kekhawatiran terhadap anak-anak rentang usia sekolah yang dapat tertular Covid-19. Secara persentasenya, rentang usia anak sekolah menyumbang sebesar 8,87% dari total kasus nasional. Atau usia sekolah menyumbang 59.776 kasus dari total kasus kumulatif.