Senin PSBB Jawa-Bali berlaku, Hari Ini Keluar Ketentuan Perjalanan ke Jawa-BAli

- 9 Januari 2021, 22:13 WIB
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. /Dok.Setkab/Rahmat

Sementara itu bagi yang hendak bepergian dari dan ke pulau Jawa atau perjalanan darat di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kota/kabupaten) ketentuannya sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalan

Baca Juga: PSBB Akan Berlaku Tidak di Seluruh Wilayah Jawa-Bali. Berikut Ini Daftar Daerahnya!

  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan test RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  • Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Dalam surat edaran tersebut pun tertuli anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Update Harga Emas Sabtu, 9 Januari 2021. Harga Emas Antam dan Emas UBS di Pegadaian Kembali Turun

Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namum menunjujkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diangostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Selain itu, para pelaku perjalanan pun wajib menerapkan protokol kesehatan.***( Haidar Rais/prfmn news)

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah