PSBB Akan Berlaku Tidak di Seluruh Wilayah Jawa-Bali. Berikut Ini Daftar Daerahnya!

- 9 Januari 2021, 10:49 WIB
Airlangga Hartarto ketika sedang mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat pada Rabu 6 Januari 2021
Airlangga Hartarto ketika sedang mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat pada Rabu 6 Januari 2021 /Foto: Kanal YouTube Sekretariat Presiden

Portalbangkabelitung.Com - pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021

penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia saat ini benar-benar mengkhawatirkan, hal ini karenakan angka positif Covid-19 yang terus meningkat.

Kenaikan positif Covid-19 tertinggi di Indonesia saat ini ada di pulau jawa dan bali.

Hal ini menyebabkan pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Pemerintah akan membuat kebijakan untuk dapat menekan penyebaran virus Covid-19 yang ada di DKI Jakarta dan 23 Kabupaten/Kota di enam provinsi lainnya. Sebagaimana dikutip dari Jurnal Presisi pada artikelnya yang berjudul “PSBB Tidak di Seluruh Wilayah Jawa-Bali, Hanya yang Berisiko Tinggi, Berikut Daftar Daerahnya!”

Namun, menurut Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bahwa kebijakan PSBB ini bukan merupakan larangan, namun membatasi kegiatan masyarakat.

“Ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat,” papar Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sebagaimana dilansir Antara, Kamis 7 Januari 2021.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik dengan kebijakan baru yang telah ditetapkan pemerintah tersebut

Kebijakan PSBB ini akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota pada tanggal 11-25 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x