Portalbangkabelitung.Com- Ketua Satgas penanganan Covid-19 Doni Monardo Resmi mengeluarkan Surat edaran no 1 tahun 2021 Mengenai Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Surat edaran nomor 1 tahun 2021 itu berlaku mulai 9 januari 2021.
Surat edaran itu mengatur sejumlah ketentuan saat hendak bepergian dengan transportasi darat dan laut serta udara.
Baca Juga: Perkuat Solidaritas & Soliditas, DPD IMM Babel Adakan Rapat Kerja & Sarasehan Pimpinan IMM Se-Babel
Surat edaran ini keluar setelah adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Kebijakan yang ada pada surat edaran no 1 tahun 2021 yaitu Pelaku perjalanan darat dan laut baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum yang hendak menuju Pulau Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
“Atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” tulis surat edaran tersebut.
Baca Juga: Masyarakat Tak Usah Panik Meningkatnya Kasus Covid Namun Harus Tetap Patuhi Prokes
Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel "Ini Aturan Perjalanan Darat dengan Kendaraan Pribadi dan Umum Selama PSBB Jawa-Bali", surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sekurang-kurangnya dilakukan dalam tiga hari sebelumnya.
Sementara itu bagi yang hendak bepergian dari dan ke pulau Jawa atau perjalanan darat di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kota/kabupaten) ketentuannya sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalan
Baca Juga: PSBB Akan Berlaku Tidak di Seluruh Wilayah Jawa-Bali. Berikut Ini Daftar Daerahnya!
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan test RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
- Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Dalam surat edaran tersebut pun tertuli anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Update Harga Emas Sabtu, 9 Januari 2021. Harga Emas Antam dan Emas UBS di Pegadaian Kembali Turun
Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namum menunjujkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diangostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Selain itu, para pelaku perjalanan pun wajib menerapkan protokol kesehatan.***( Haidar Rais/prfmn news)