Tidak Akan Dapat Semua. BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Tidak Akan Cair Karena Beberapa Hal Ini.

- 9 Januari 2021, 22:53 WIB
Tidak Semua dapat, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Hanya Diberikan Kepada Pekerja dengan kriteria Ini
Tidak Semua dapat, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Hanya Diberikan Kepada Pekerja dengan kriteria Ini /Twitter.com/@KemnakerRI/

Portalbangkabelitung.Com-  BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 tidak akan cair karena beberapa hal ini.

Kemeneterian ketenegakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

Menaker menjelaskan bahwa penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini merupakan lanjutan penyelesaian penyaluran yang belum terealisasi di tahun 2020.

Baca Juga: Senin PSBB Jawa-Bali berlaku, Hari Ini Keluar Ketentuan Perjalanan ke Jawa-BAli

Penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya dilakukan kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan.

Sebagaimana Dilansir dari Fix Indonesia pada artikelnya yang berjudul “GAWAT! Karyawan Tak Akan Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Karena Hal Sepele ini”.  Persyaratan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14 Tahun 2020.

Dari Permenaker tersebut bertuliskan bahwa, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan karyawan sebagai berikut:

Baca Juga: Perkuat Solidaritas & Soliditas, DPD IMM Babel Adakan Rapat Kerja & Sarasehan Pimpinan IMM Se-Babel

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Menaker Ida telah mengusulkan kembali terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 kepada Kementerian Keuangan. Sebab dalam penyaluran di tahun 2020, Kemnaker masih belum 100 persen menyalurkan dananya.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x