Punya Relasi Kekuasaan di Masa Jabatan, 224 Calon Petahana Berpotensi Salah Gunakan Netralitas ASN

- 30 September 2020, 15:41 WIB
Abhan, Ketua Bawaslu RI saat diwawancarai
Abhan, Ketua Bawaslu RI saat diwawancarai /Portalbangkabelitung.com/Humas Bawaslu Babel

Portalbangkabelitung.Com-Calon petahana dalam Pilkada Serentak 2020 sangat berpotensi menggerakkan ASN melakukan pelanggaran netralitas.

Demikian yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Abhan pada saat menjadi pembicara dalam Webinar Nasional yang diadakan AIPI bersama KASN bertajuk 'Solusi Menjaga Netralitas ASN Pada Pilkada 2020' di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.

Sebab petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang dia pimpin.

Baca Juga: Deklarasi Pilkada Damai Di Babel, Abhan Beberkan Empat Kunci Sukses Pilkada 2020

 

"Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN), kecuali calon yang berasal dari petahana," ujarnya.

Abhan mengatakan, dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah.

Apalagi ungkapnya, petahana memiliki pengalaman dalam mengendalikan kekuasaan di daerahnya, sehingga peluang untuk menang lebih terbuka.

Baca Juga: Ombudsman RI Perwakilan Babel, Usut Tuntas Soal Peraturan Penerapan Pelanggar Protokol Kesehatan

"Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan 5 tahun di masa jabatannya," tutur Abhan.

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x