Portalbangkabelitung.com - Mardani Ali Sera selaku Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi dan berterimakasih kepada Presiden Joko Widodo yang resmi mencabut peraturan izin investasi miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Hari ini Selasa 2 Maret 2021, Jokowi resmi mencabut perpres yang membolehkan miras mendapat penanaman modal atau investasi dari perusahaan asing itu.
Sebelumnya perpres itu sempat menuai pro dan kontra dari berbagai elemen dan bahkan mendapat kritikan dari berbagai ulama termasuk MUI.
"Terimakasih pak @jokowi. Alhamdulillah. Setelah desakan seluruh elemen. Lampiran perpres miras dicabut," kata Mardani dalam unggahan di instagramnya @mardanialisera, Selasa 2 Maret 2021.
Ia meminta Jokowi menjadikan hal ini sebagai pelajaran bahwa dalam membangun bangsa mesti memegang prinsip. Sebab Jokowi sendiri menurutnya yang menegaskan arah pembangunan SDM sebagai prioritas utama.
"Pencabutan Perpres itu justru menyelamatkan program prioritas Pak Jokowi," kata Mardani yang juga Anggota Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Mengolah Data Jadi Mudah, Berikut Rumus Microsoft Excel Yang Sering Digunakan
Mardani juga berharap Jokowi bisa menelisik lebih dalam mengapa Perpres tersebut bisa memuat izin investasi miras. Ia meminta Jokowi mendalami awal mula izin investasi miras dimasukkan ke dalam Perpres 10/2021.