Terlena Isu UU Cipta Kerja: Jokowi Terbit Perpres No 99 Th 2020, Atur Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi

- 9 Oktober 2020, 10:34 WIB
Ilustrasi vaksinasi. /PIXABAY/Alexandra_Koch
Ilustrasi vaksinasi. /PIXABAY/Alexandra_Koch /

Portalbangkabelitung.com- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Proses Vaksinasi Covid-19.

Sebagaimana disiarkan covid19.go.id pada 8 Oktober 2020. Tanpa sadar kegaduhan Omnibus Law Cipta Kerja/ UU Cipta Kerja yang baru-baru ini disahkan DPR membuat masyarakat terlena akan Perpres No.99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan Proses Vaksinasi ini.

Dalam Perpres itu, Pemerintah mengambil langkah-langkah luar biasa atau extraordinary dan pengaturan khusus. 

Baca Juga: Aksi Amabel di DPRD Belitung, Para Dewan Pilih Dinas Luar Daripada Bersua dengan Aspirasi Rakyat

Perpres itu juga yang akan menjadi dasar hukum dalam pengadaan vaksin termasuk program vaksinasi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan dalam Perpres tersebut. 

Menurut Wiku, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kepatuhan para pemangku kepentingan dalam menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja: Kader Pemuda Muhammadiyah Babel Berharap PP Muhammadiyah Ajukan Gugatan ke MK

Seluruh kementerian dan lembaga pemerintah baik pusat dan daerah harus bersinergi mensukseskan program. 

"Selama proses vaksinasi diharapkan terjadi kerjasama antar Kementerian Kesehatan dengan lintas Kementerian lainnya, Pemerintah Daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, BUMN maupun badan usaha milik swasta dan organisasi profesi atau kemasyarakatan jika diperlukan," tegas Wiku saat memberikan keterangan pers, Kamis (8/10/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x