Terlena Isu UU Cipta Kerja: Jokowi Terbit Perpres No 99 Th 2020, Atur Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi

- 9 Oktober 2020, 10:34 WIB
Ilustrasi vaksinasi. /PIXABAY/Alexandra_Koch
Ilustrasi vaksinasi. /PIXABAY/Alexandra_Koch /

Dalam Perpres itu, Wiku menjelaskan terdapat peta jalan atau roadmap, juga mengatur berbagai penugasan kepada BUMN.
Baca Juga: Pangeran William Luncurkan Penghargaan Lingkungan Global

Serta menteri terkait dalam pengadaan vaksin dan tahapan vaksinasi Covid-19.Ada 4 aspek utama yang ada di Perpres tersebut. 

Pertama, pengadaan terdiri dari vaksin dan peralatan pendukung serta logistik,  distribusi vaksin sampai ke titik serah.

Kedua, pelaksanaan harus memperhatikan aspek seperti kriteria dan prioritas penerima, prioritas wilayah, jadwal dan tahapan pemberian serta standar pelayanan.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Depan Istana, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa!

Ketiga, pendanaan terdiri dari pengadaan yang dibiayai APBN dan penyediaan yang juga dibiayai APBD.

Keempat, dukungan dan fasilitas yang merupakan peran dari berbagai kementerian, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah yaitu gubernur, bupati dan walikota.

Untuk itu ia menghimbau, selagi pemerintah melakukan persiapan percepatan vaksinasi, maka masyarakat harus berhati-hati menerima informasi.

Baca Juga: Kepolisian Tak Keluarkan Perizinan Aksi Unjuk Rasa dan Siapkan 9.236 Personel Gabungan

Harus bijak memilih informasi terkait vaksin, dengan memastikan sumber informasi yang terpercaya serta budayakan sikap konfirmasi ulang saat menerima informasi baru. 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah