Terlena Isu UU Cipta Kerja: Jokowi Terbit Perpres No 99 Th 2020, Atur Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi

- 9 Oktober 2020, 10:34 WIB
Ilustrasi vaksinasi. /PIXABAY/Alexandra_Koch
Ilustrasi vaksinasi. /PIXABAY/Alexandra_Koch /

Disamping itu ia juga menanggapi pertanyaan media terkait Vaksin Covid-19. Bahwa harga vaksin saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan.

Untuk kelompok prioritas penerima vaksin, saat ini juga masih dalam pembahasan. 

Baca Juga: Polemik UU Cipta Kerja: Berikut Persiapan Kepolisian dalam Menghambat Jalannya Demonstrasi di DPR RI

"Pemerintah masih dalam tahapan mempersiapkan kategori prioritas sesuai dengan parameter yang sedang didiskusikan,” Jawab Wiku. 

“Selain itu kami juga meng-estimasi skema platform dan kelompok prioritas klaster target, dengan berbagai pertimbangan terutama dari aspek risiko dan tranmisi," tambahnya.

Lalu untuk segi logistik Pemerintah sedang menghitung ketersediaan sumber daya manusia penyedia vaksinasi.

Baca Juga: Polemik UU OMNIBUS LAW, Demo Tak Efektif di Masa Pandemi Covid-19: PJS Sarankan Jalur Konstitusional

Dan layanan yang memerlukan cold chain (rantai dingin) dalam rangka vaksinasi sesuai dengan standar internasional. 

"Intinya, pembahasan harga vaksin membutuhkan kehati-hatian. Perlu kami tekankan bahwa solusi dari pandemi bukan hanya vaksinasi, solusi yang mudah dilakukan ialah disiplin menjalan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)," kata Wiku. 

Lalu mengenai obat-obatan pasien Covid-19 diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Khusus untuk obat remdesivir yang tidak dijual bebas.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah