Polemik UU Cipta Kerja: Berikut Persiapan Kepolisian dalam Menghambat Jalannya Demonstrasi di DPR RI

- 8 Oktober 2020, 12:01 WIB
Ilustrasi Pengamanan/
Ilustrasi Pengamanan/ /arminabduljabbar/

Portalbangkabelitung.com- Dengan adanya kabar demonstrasi buruh dan mahasiswa hari ini, Kamis 8 Oktober 2020 membuat Kepolisian melakukan beberapa tindakan antisipasi.

Salah satunya yaitu melakukan penyekatan 12 titik di wilayah Bekasi menuju Jakarta sebagai penghambat jalannya demonstrasi.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat pada 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Polemik UU OMNIBUS LAW, Demo Tak Efektif di Masa Pandemi Covid-19: PJS Sarankan Jalur Konstitusional

Dimuat dengan judul “Antisipasi Demo Buruh dan Mahasiswa ke DPR, Polisi Sekat 12 Perbatasan Bekasi ke Jakarta”.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi dan menghambat adanya pengerahan masa dari wilayah Bekasi menuju Gedung DPR RI.

Pasalnya, hari ini merupakan unjuk rasa terakhir yang dilakukan terkait penolakan pengesahan Omnibus Law Ciptaker/Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI.

Baca Juga: Seluruh Daftar Drama Korea Terbaru, Tayang Oktober 2020

“Semuanya 522 personel. Tambahan dari Polda Metro Jaya. Adapun penyekatan di tambah jadi 12 titik,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal seperti dilansir dari situs NTMC Polri.

Alfian menjelaskan, titik-titik penyekatan dilakukan di Tol Bekasi Barat 1, Tol Bekasi Barat 2, Tol Bekasi Timur, Jatiwaring, Rest Area Pondok Gede, Sumber Arta, Medan Satria-Cakung, Unisma, Cakung, Jatiwarna, Tol Jatiasih 2, Tol Jatibening, Tomyang dan Sasak Jarang.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x