Polemik UU Cipta Kerja: Berikut Persiapan Kepolisian dalam Menghambat Jalannya Demonstrasi di DPR RI

- 8 Oktober 2020, 12:01 WIB
Ilustrasi Pengamanan/
Ilustrasi Pengamanan/ /arminabduljabbar/

 “Tambahan di Tomyang dan Sasak Jarang. Tujuan penyekatan untuk melakukan antisipasi. Karena ini kan solidaritas cukup dilakukan di perusahaan saja, aksi damai aja, jangan ke Jakarta,” ungkap dia.

Baca Juga: Coretan Mural Kreatifitas Seniman Dunia Warnai Taman Sari Yogyakarta

Pasalnya, bila buruh dan mahasiwa ke Jakarta, kata Alfian bisa mengganggu ketertiban umum.

Alfian pun mempersilahkan, bila mereka ingin menyampaikan aspirasi, tetapi hanya perwakilan saja.

“Misalnya serikat beberapa orang, terus mahasiswa berapa orang dari HMII, PMII 10 orang cukup. Tapi kalau ribuan aduh saya pikir kasian karena ini ada PSBB,” terangnya.

Baca Juga: Ini 4 Destinasi Wisata Sejarah di Papua yang Menarik untuk Didatangi

Bila ada yang terkena atau tertular virus corona atau Covid-19, lanjut Alfian, siapa nanti yang akan bertanggung jawab.

Untuk itu dia pun meminta agar buruh dan mahasiswa mengurungkan niatnya untuk menggelar aksi ke DPR RI.

“Kalau disana ada wabah, kita siapa yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Najwa Shihab Banjir Dukungan, Usai Dilaporkan Relawan Jokowi

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah