Portalbangkabelitung.com- Pemusnahan barang bukti narkotika hasil penangkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kep. Bangka Belitung
Acara Berlangsung di Halaman Kantor BNN Provinsi Kep Bangka Belitung, Kamis, 8 Oktober 2020.
Acara pemusnahan dihadiri oleh Kepala Kasi Napza Kejati, Rizaldi,SH.,MH , Jaksa Penuntut Umum, Moh.Iqbal,SH.,MH , Wakil Direktur Narkoba Polda dan AKBP Iman Setiono. S.IK.
Baca Juga: Beberapa Keutamaan dan Manfaat Memelihara Kucing Dalam Islam
Serta Hakim Mentok, Aldi Naradwipa, Kasi Pidum Kejari Mentok, Arga Febrianto, S.H, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Yetti Yulianti, Kasi Pemerintahan BPOM M. Bagri, Penyidik BNNP, Noer Wisnanto.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan Pil ekstasi berjumlah sekitar 2000 butir pil.
Dengan berat total 132,46 gram yang dimusnahkan dengan 1 tersangka inisial T yang diamankan.
Baca Juga: Kader Golkar 'Algafry Rahman' Gantikan Ibnu Saleh Maju dalam Pilkada Bangka Tengah
Baca Juga: Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja: Naskah Akademik dan Draf UU Cipta Kerja