Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja: Naskah Akademik dan Draf UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 13:44 WIB
Ilustrasi TKI yang memakai pelindung wajah sambil memegang plakat menggelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi virus corona, di jalan depan gedung DPR, Jakarta Pusat, untuk memprotes RUU Omnibus RUU Cipta Lapangan kerja pada 16 Juli. 2020/
Ilustrasi TKI yang memakai pelindung wajah sambil memegang plakat menggelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi virus corona, di jalan depan gedung DPR, Jakarta Pusat, untuk memprotes RUU Omnibus RUU Cipta Lapangan kerja pada 16 Juli. 2020/ /Ahmad Soleh / INA Photo Agency / Sipa USA/Alamy Stock Photo

Portalbangkabelitung.com- Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR RI.

Pada tanggal 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja ini dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri.

Hingga akhirnya Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dilakukan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Depan Istana, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa!

Pengesahan tersebut mengundang tentangan sejumlah pihak hingga membuat situasi negara pada saat ini tidak kondusif.

Lantaran begitu banyak aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa.

Namun jauh sebelum disahkan, RUU Cipta kerja atau yang akrab dengan masyarakat adalah RUU Omnibus Law ini juga sudah pernah mendapat penolakan.

Baca Juga: Kepolisian Tak Keluarkan Perizinan Aksi Unjuk Rasa dan Siapkan 9.236 Personel Gabungan

Agar dapat menganalisa lebih jauh terkait UU Cipta Kerja. Berikut kajian lengkap dalam Naskah Akademik UU Cipta Kerja dan draf lengakp UU Cipta Kerja.

Download disini:

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x