Dengarkan Masukan Banyak Pihak, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 14:10 WIB
Presiden Joko Widodo cabut Perpres investasi miras
Presiden Joko Widodo cabut Perpres investasi miras /Dok. Kemensetneg/

Portalbangkabelitung.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras.

Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Pencabutan perpres itu dilakukan Jokowi setelah ]menerima masukan dari banyak pihak, di antaranya para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

Baca Juga: Setahun Pandemi di Indonesia, 718 Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia

Tidak hanya dari organisasi Islam, Jokowi juga mendapatkan masukan dari tokoh-tokoh agama, provinsi, dan daerah.

Lantaran itu, pada Selasa, 2 Maret 2021, Jokowi secara resmi mengumumkan pencabutan Perpres Investasi Miras tersebut.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Makam dengan Papan Nisan Bermasker Jadi Sorotan Publik, Siratkan Jenazah Korban Covid-19

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin investasi untuk industri minuman keras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Perizinan terkait investasi miras tersebut telah tertuang dalam Perpres Nomor yang diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x