Dengarkan Masukan Banyak Pihak, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 14:10 WIB
Presiden Joko Widodo cabut Perpres investasi miras
Presiden Joko Widodo cabut Perpres investasi miras /Dok. Kemensetneg/

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Setahun Pandemi, IDI Rekomendasikan Pemerintah 4 Strategi Ini untuk Mengakhiri Pandemi Covid-19.

Dalam lampiran tersebut, disebutkan bahwa penanaman modal untuk industri miras mengandung alkohol dapat dilakukan di empat Provinsi.

Empat Provinsi tersebut adalah Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua, dengan dalih memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Namun, aturan terkait izin investasi miras tersebut justru menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Quotes Tokoh Populer Dunia yang Cocok untuk Kamu yang Sedang Down

Berbagai tokoh nasional pun turut memberikan komentar terkait polemik perizinan investasi miras tersebut.

Sebagian besar tokoh yang memberikan komentar, meminta Presiden segera mencabut perizinan terkait investasi miras.

Baca Juga: Setahun Covid-19 di Indonesia: Menilik Kebijakan Pemerintah dalam Dunia Pendidikan

Pasalnya, perizinan investasi miras dinilai lebih banyak memberikan dampak buruk, dibandingkan dengan dampak positifnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah