Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras Usai Menerima Masukan dari Ulama

- 2 Maret 2021, 17:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras. / /Setkab

Portalbangkabelitung.com - Pasca izin investasi miras yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin menuai kritikan dari berbagai kalangan termasuk MUI, Jokowi kini mencabut izin tersebut.

Dilansir dari laman YouTube Sekretariat Kabinet, Selasa 2 Maret 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tentang izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

Keputusan itu diambil usai Jokowi mendengarkan masukan-masukan dari beberapa pemuka agama dan beberapa ormas keagamaan serta pemerintah daerah.

Baca Juga: Merry Asisten Raffi Ahmad Lebih Memilih Rumah dibandingkan Mobil Bentley, Gw Mau Rumah Aja

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lain serta tokoh agama lain dan masukan-masukan dari provinsi dan daerah, saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan di laman YouTube Sekretariat Kabinet, Selasa 2 Maret 2021.

 

 

Sebelumnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Perpres itu mengatur industri miras di 4 daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x