Portalbangkabelitung.com- Habib Rizieq Shihab yang merupakan mantan Imam Besar FPI yang telah dibubarkan, kini kembali gegerkan Tanah Air.
Usai kasus kerumunan yang diduga telah melanggar protokol kesehatan hingga dengan pembubaran FPI.
Serta setelah beberapa kasus yang sempat viral mengenai Habib Rizeq, kali ini namanya kembali menjadi perbincangan publik.
Baca Juga: 9 Drama Korea Terbaru dan Terbaik Tahun 2021: Menemani Liburan Anda, Penuh Adegan Romantis
Kali ini Habib Rizieq dilaporkan salah satu BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri.
PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Terletak di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: 9 Drama Korea Terbaru dan Terbaik Tahun 2021: Menemani Liburan Anda, Penuh Adegan Romantis
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujarnya.