Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren tersebut.
Baca Juga: Sinopsis SINETRON IKATAN CINTA RCTI Sabtu 23 Januari 2021: Dia Pembunuh Roy
Salah satu diantara pihak yang menguasai lahan tersebut adalah, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
Diutarakan oleh kuasa hukum PTPN VIII jika di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan dilaporkan secara hukum.
Pihaknya berharap, dengan adanya laporan ini, 250 orang tersebut bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.
Baca Juga: Sinopsis SINETRON IKATAN CINTA RCTI Sabtu 23 Januari 2021: Dia Pembunuh Roy
Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Kuasa hukum PTPN VIII itu juga menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII.
Namun hingga saat ini diketahui masih ada pula yang tidak mengindahkan somasi.
Baca Juga: 6 Cara Sederhana Meningkatkan Daya Tahan Tubuh: Hidup Sehat Tidak Mahal!