"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.
Laporan polisi yang dibuat oleh PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.
Yaitu dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Baca Juga: 6 MANFAAT COKLAT: Mengkonsumsi Coklat Bermanfaat Mengurangi Resiko Penyakit Jantung
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Habib Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Baru, Kali Ini oleh BUMN".
Atas kasus tersebut, Habib Rizieq, dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.
Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang.
Baca Juga: 7 Akibat Kekurangan Minum Air Putih Bagi Tubuh, Berbahaya! Salah Satunya Sebabkan Jerawat
Serta Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.
Serta dipersangkakan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***(Ayu Nur Anjani/Pikiran Rakyat)