Kabar Gembira, Tak Perlu Datang, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Secara Online Mulai April 2021

- 18 Maret 2021, 19:51 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai tahun 2021 SIM bisa gratia untuk kalangan tertentu. /Korlantas Polri
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai tahun 2021 SIM bisa gratia untuk kalangan tertentu. /Korlantas Polri /

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,” kata Brigjen Pol Yusuf.

Jika terdapat SIM palsu, maka akan terdeteksi sistem dan akan dibatalkan secara otomatis.

 

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com, setelah melakukan registrasi, tahap selanjutnya adalah verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara elektronik.

Baca Juga: Ini 22 Nama Tersangka Teroris yang Diringkus Densus 88 yang Dibawa ke Rutan Cikeas

Dalam hal ini, Dokkes Mabes Polri telah berkoordinasi bersama seluruh Dokkes Polda.

Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Baca Juga: Dengan Pengaman Ketat Langsung dari Densus 88, 22 Tersangka Teroris Tiba di Bandara Soetta

Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Brigjen Pol Yusuf menjelaskan bahwa sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah