Pada tahap selanjutnya, pemohon bisa memilih jenis SIM yang akan diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.
Baca Juga: Rekomendasi BPOM Terkait Vaksin AstraZeneca, Penting Disimak
Pemohon dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain bahkan dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Siap-siap Bulan Depan, Perpanjang SIM Tak Perlu Antre Bisa Lewat Aplikasi" yang tayang pada Kamis 18 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Mutia Yuantisya)