Mengandung Konten SARA, 79 Akun Medsos Diberi Teguran Langsung dari Polri

- 10 Maret 2021, 16:11 WIB
Ilustrasi media sosial
Ilustrasi media sosial /Pexels.com/pixabay

Portalbangkabelitung.com - Sebanyak 79 akun media sosial mendapat peringatan dari Polri lantaran menebar konten mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Demikian dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Pol Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi, Rabu 10 Maret 2021.

Puluhan akun tersebut, kata Rusdi, mendapat surat teguran langsung yang dikirimkan oleh virtual police yang bertugas memantau aktivitas media sosial.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Tunggu Info Resmi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021

"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) direct message," kata Rusdi.

Menurut Rusdi, mereka yang mendapat teguran merespons dengan baik dengan mengubah konten yang diunggah.

Menurutnya polisi bisa saja langsung menerapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran pidana namun hal itu tidak dilakukan.

Baca Juga: Terkait Kasus Suap Tjokro Chandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Resmi Divonis 3,5 Tahun Penjara

"Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," ucapnya.

Adapun 79 akun media sosial yang mendapat teguran itu sendiri dimiliki oleh perseorangan.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x