Pemerintah Akan Perpanjang Kembali PPKM Berskala Mikro hingga 22 Maret

- 19 Maret 2021, 10:39 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. //Chandra Adi N / Portaljogja.com

Portal Bangka Belitung- Terkait penyebaran covid-19 yang masih melanda Indonesia, pemerintah putuskan akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. 

Perpanjangan kali ketiga ini tidak lain bertujuan untuk memutus penyebaran virus Covid-19 di tanah air.

Seperti yang kita ketahui, PPKM mikro mulai diberlakukan pada 9 hingga 22 Februari 2021. Kemudian diperpanjang pada 23 Februari hingga 8 Maret, dan kini akan diperpanjang lagi dengan perluasan wilayah pada 9 sampai 22 Maret 2021.

Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Ramai Diperbincangkan Lantaran Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online

"(PPKM) akan diperpanjang, berlaku 23 Maret-5 April 2021," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, Jumat (19/3/2021).

Menurut Syafrizal, untuk saat ini mereka sedang menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang nantinya akan menjadi acuan perpanjangan PPKM mikro.

“(Instruksi Mendagri) sedang disusun. Rencana hari ini akan dikeluarkan,” tegasnya.

Baca Juga: Pasca Operasi Serda Aprilia Manganang Ajukan Permohonan Penggantian Nama dan Administrasi Kependudukan

Syafrizal mengatakan lebih lanjut, pemerintah masih mempertimbangkan pertingnya perpanjangan PPKM mikro. Meskipun saat ini kasus Covid-19 di Indonesia memang mengalami penurunan.

"Skala menurun, namun belum cukup. Pemerintah menghendaki positif rate serendah mungkin," tukasnya.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x