Portal Bangka Belitung- Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk formasi guru agama sebanyak 27.303 orang.
Penetapan jumlah tersebut merupakan kesepakatan antara Kementerian Agama bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian/lembaga melalui rapat baru-baru ini.
"Rapat terakhir, sudah ditentukan kuota PPPK untuk formasi guru agama sebanyak 27.303," ujar Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Rohmat Mulyana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Rohmat, para pendaftar harus mensyukuri hal ini, karena sebelumnya tidak ada formasi PPPK bagi guru agama.
Bahkan awalnya keputusan berdasarkan rapat lintas kementerian, PPPK bagi guru honorer agama hanya mendapat kuota 9.000 orang saja.
"Alhamdulillah, dari semula tidak ada, akhirnya ada kebijakan untuk mengalokasikan kuota sebanyak itu. Meski ini tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan," kata dia.
Baca Juga: Seleksi PPPK Bulan Mei, Kemendikbud: Ada Guru yang Mendapatkan Kemudahan Test, Berikut Ketentuannya
Hingga saat ini, Kemenag masih terus berjuang untuk 120.000 orang honorer guru agama yang tersebar di tanah air agar dapat bersinyalir dalam formasi PPPK.
"Ke depan, Kemenag juga akan terus memperjuangkan agar bisa mendapat kuota PPPK untuk formasi guru agama dalam seleksi-seleksi selanjutnya," katanya.