Terkait Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita Tanah Seluas 147 Hektar Milik Benny Tjokro

- 19 Maret 2021, 11:26 WIB
Benny Tjokro/ ANTARA
Benny Tjokro/ ANTARA /

Portal Bangka Belitung- Kejaksaan Agung sedang memproses terkait penyitaan aset milik Benny Tjokro yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri.

Kejagung telah menyita aset berupa tanah di daerah Cianjur, Jawa Barat yang rencananya kelak akan dibangun bisnis lapangan golf.

“Proses penyitaan masih terus berjalan, penyitaan berupa surat tanah seluas 147 hektar di daerah Cianjur. Tanah ini milik Benny Tjokro dan bentuknya berupa lahan kosong. Orientasinya sih untuk lapangan golf dan resort ya,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Pemerintah Akan Perpanjang Kembali PPKM Berskala Mikro hingga 22 Maret

Hingga saat ini status kepemilikan tanah belum diketahui. Namun, terdapat dugaan bahwa tanah tersebut milik adik Benny Tjokro. 

Penyitaan lahan tanah itu hanya salah satu dari sekian banyak aset yang telah disita karena perkara korupsi Asabri.

“Karena kalau Jiwasraya itu kan sudah banyak sekali upaya dari tim penyidik untuk melakukan penyitaan. Nah di kasus Asabri ini juga kita lakukan upaya yang besar juga, karena pelakunya juga Benny Tjokro dan Heru Hidayat ini, jadi masih kita gali lebih dalam sisa-sisanya,” sambungnya,

Baca Juga: Pasca Operasi Serda Aprilia Manganang Ajukan Permohonan Penggantian Nama dan Administrasi Kependudukan

Febrie menjelaskan, upaya pengungkapan identitas barang bukti ini agak sulit karena beberapa aset tidak menggunakan nama dari tersangka.

Oleh karena itu, butuh waktu yang panjang untuk menyelelidiki kebenaran bukti sebelum melakukan penyitaan.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x