Diduga Melakukan Penghasutan yang Membuat Kerumunan, Kini Habib Rizieq Shihab Dijerat dengan Pasal Berlapis!

- 19 Maret 2021, 12:09 WIB
Ketgam: Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim.
Ketgam: Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim. /Restu//YouTube PN Jaktim

Jaksa juga memaparkan, kerumunan mulai terjadi sejak pertama kali Habib Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Arab Saudi. Setelah itu, sesampai di rumah Rizieq di Petamburan juga terjadi kerumunan.

Baca Juga: Insiden Walkout Hingga Polisi Amankan Puluhan Remaja dalam Sidang Habib Rizieq Shihab

"Kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir di seluruh wilayah Bandara Soekarno-Hatta. Sesampainya Terdakwa di penjara, suasana lokasi tersebut dalam keadaan kerumunan orang banyak," ungkapnya.

Kini Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal yang berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan kerumunan kerumunan di Petamburan:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Baca Juga: Hakim Skors Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab karena Telah Gelarkan Sidang Sebelumnya

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

Baca Juga: Begini Suasana Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah