Portal Bangka Belitung- Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan terhadap Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diskorsing oleh hakim tunggal Suharno.
Dilansir dari PikiranRakyat.com, skorsing ini dilakukan lantaran kepolisian melaporkan ke hakim Suharno bahwa sidang pokok perkara Rizieq sudah digelar kemarin, Selasa 16 Maret 2021.
Mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, KUHAP gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum apabila sidang pokok perkara sudah dimulai.
Namun hal ini disangkal oleh tim kuasa hukum Rizieq. Karena menurut mereka sidang pokok perkara Rizieq belum dimulai karena sebelumnya terdapat kesalaham teknis.
Menurutnya, sidang kemarin tidak dapat dikatakan bahwa sudah dibuka karena pembacaan dakwaan dalam sidang pokok perkara itu belum sempat dilakukan.
"Tidak demikian dari awal hakim (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) buka sidang sudah gangguan audio sehingga perbaikan audio dulu belum jalan sampai dua kali skors audio akhirnya sidang ditunda pembacaan dakwaan ditunda," kata kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, di PN Jakarta Selatan, Rabu 17 Maret 2021.
Baca Juga: Polisi Amankan 2.850 Buku Nikah Palsu, Digunakan Untuk Nikah Sirih hingga Membuat Pinjaman
Menurut dia, sidang terbut belum bisa dinyatakan dibuka sebab pembacaan dakwaan dalam sidang pokok perkara itu sendiri belum dilakukan.
Terpisah, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky menilai sebaliknya bahwa sidang sudah dibuka.