Portal Bangka Belitung- Sindikat pemalsuan buku nikah telah diperiksa oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Pelaku berinisial (S) ini ditangkap di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Jakut Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan, hal ini bermula dari informasi terkait transaksi buku nikah palsu di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Guruh juga menjelaskan, sindikat yang sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 itu menargetkan dua buku nikah untuk teman dengan harga Rp2,5 juta dan untuk bantuan kepengurusan akad nikah dengan harga Rp3,5 juta.
“Barang bukti yang disita yakni 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak,” tutur Guruh, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Guruh melanjutkan, para pelanggan buku nikah ini adalah para pasangan nikah sirih dan untuk layanan mendapatkan pinjaman uang.
"Rata-rata digunakan untuk dijadikan syarat legalitas suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akte, BPJS, dan lainnya," jelasnya menambahkan.
Setelah mendapatkan laporan masyarakat bahwa terdapat transaksi jual beli buku nikah, pihak kepolisian langsung mendatangi Rusun Marunda untuk melakukan penyelidikan.