Polisi Amankan 2.850 Buku Nikah Palsu, Digunakan Untuk Nikah Sirih hingga Membuat Pinjaman

- 17 Maret 2021, 12:16 WIB
2.850 Buku Nikah palsu diamankan petugas oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara/PMJ News
2.850 Buku Nikah palsu diamankan petugas oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara/PMJ News /

Portal Bangka Belitung- Sindikat pemalsuan buku nikah telah diperiksa oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Pelaku berinisial (S) ini ditangkap di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Jakut Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan, hal ini bermula dari informasi terkait transaksi buku nikah palsu di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga: Simak Kronologi Kejadian Penganiayaan Balita yang Viral di Media Sosial! Pelaku Dihukum 5 Tahun Penjara

Guruh juga menjelaskan, sindikat yang sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 itu menargetkan dua buku nikah untuk teman dengan harga Rp2,5 juta dan untuk bantuan kepengurusan akad nikah dengan harga Rp3,5 juta.

“Barang bukti yang disita yakni 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak,” tutur Guruh, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Guruh melanjutkan, para pelanggan buku nikah ini adalah para pasangan nikah sirih dan untuk layanan mendapatkan pinjaman uang.

Baca Juga: Dugaan Edhy Prabowo Mendapatkan Dana Suapan Eksportir Benur, KPK Bakal Hadirkan Edhy dan Istri di Persidangan

"Rata-rata digunakan untuk dijadikan syarat legalitas suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akte, BPJS, dan lainnya," jelasnya menambahkan.

Setelah mendapatkan laporan masyarakat bahwa terdapat transaksi jual beli buku nikah, pihak kepolisian langsung mendatangi Rusun Marunda untuk melakukan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x