KPK Sita Uang Korupsi Eksportir Benur Sebanyak Rp52,3 Miliar, Sekjen KKP Diminta Untuk Klarifikasi!

- 17 Maret 2021, 10:50 WIB
Sekjen KKP Antam Novambar
Sekjen KKP Antam Novambar /PRIANGANTIMURNEWS/AGUS/ANTARA

Portal Bangka Belitung- Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) Antam November dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perintah dari Edhy Prabowo untuk melakukan penyerahan uang eksportir benur sebesar Rp52,3 miliar untuk bank garansi.

Tak hanya Antam, Inspektorat Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf, juga ikut dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Sadis! Ayah Kandung Tega Aniaya Bayinya Sendiri, Polisi Sedang Mengejar Pelaku

"Benar, hari Rabu (17/3/2021) ini tim penyidik KPK telah mengagendakan pemanggilan terhadap dua orang saksi, yaitu Sekjen dan Irjen KKP terkait dengan dugaan TPK KKP dengan tersangka Edhy Prabowo dan beberapa rekannya," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (17/3/2021).

KPK telah menyita uang senilai Rp52,3 miliar, uang inimerupakan uang jaminan dari eksportir benur. Namun sebenarnya tidak ada aturan yang mengatur uang jaminan tersebut.

"Tersangka EP ini diduga memberi perintah ke Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis mengenai penarikan bank garansi atau jaminan bank dari eksportir, dimaksud Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan), Keamanan Hasil Ikan, dan Pengendalian Mutu," terang Ali.

Baca Juga: TNI Amankan 17 Pekerja Migran Indonesia yang Melewati Batas Ilegal Negara di Kalimantan Barat

"Dari Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soetta untuk menerima bank garansi itu. Tapi, aturan penyerahan jaminan bank dari eksportir benur ini diduga tidak pernah ada, maka dari itu sedang kami selidiki lebih lanjut," jelasnya.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x