Dugaan Edhy Prabowo Mendapatkan Dana Suapan Eksportir Benur, KPK Bakal Hadirkan Edhy dan Istri di Persidangan

- 17 Maret 2021, 11:11 WIB
Terbaru! KPK kembali Sita Uang Tunai Rp52,3 Miliar, Dugaan Kasus Suap Izin Benur,  Edhy Prabowo ada didalamnya
Terbaru! KPK kembali Sita Uang Tunai Rp52,3 Miliar, Dugaan Kasus Suap Izin Benur, Edhy Prabowo ada didalamnya /Dok. PMJ News/

Portal Bangka Belitung- Sidang kasus suap benur akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam sidang kasus suap benih lobster ini.

Terkait terdakwa Suharjito, Direktur PT Dua Putera Perkasa yang didakwa menyuap Edhy. Maka dari itu Endy Prabowo akan turut mengikuti sidang.

Baca Juga: KPK Sita Uang Korupsi Eksportir Benur Sebanyak Rp52,3 Miliar, Sekjen KKP Diminta Untuk Klarifikasi!

"Saksi sidang terdakwa Suharjito, Edhy Prabowo," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Selain Edhy, dalam sidang ini KPK juga memanggil 7 saksi lainnya. 

7 saksi lainnya antara lain istri Edhy yaitu Iis Rosita, mantan Asisten Pribadi Edhy Anggia Tesalonika, Desri Yanti, Andhika Anjaresta, Dwi Kusuma Wijaya, Chandra Astan dan Ahmad Syaiful Anam.

Baca Juga: Sadis! Ayah Kandung Tega Aniaya Bayinya Sendiri, Polisi Sedang Mengejar Pelaku

Dalam kasus suap pengizinan ekspor benih lobster ini Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo Cs sebesar USD103 ribu dan Rp706 juta untuk mendapatkan izin ekspor benur.

KPK menduga Edhy menggunakan uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya seperti membeli beberapa mobil dan penyewaan apartemen bagi sejumlah pihak.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x