Portal Bangka Belitung- Kini sidang praperadilan terkait kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab telah masuk ke tahap putusan hakim.
Rencananya, hari ini Rabu 17 Maret 2021sekitar pukul 10.00 WIB, putusan praperadilan kasus ini akan dibacakan oleh hakim tunggal Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, saat ini pembacaan putusan sidang tersebut ditengah bayang-bayang antara akan tetap dibacakan atau dihentikan saja.
Baca Juga: Polisi Amankan 2.850 Buku Nikah Palsu, Digunakan Untuk Nikah Sirih hingga Membuat Pinjaman
Karena Habib Rizieq Shihab sebelumnya sudah melakukan sidang pokok perkara di Pengadilan Jakarta Timur pada Selasa 16 Maret 2021 kemarin.
Jika merujuk ke Pasal 82 ayat 1 D KUHAP, dijelaskan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum apabila sidang pokok perkara telah dimulai.
Akan tetapi, Alamsyah Hanafiah yang merupakan pengacara Habib Rizieq Shihab, meyakini sidang pra peradilan kliennya itu belum tentu gugur meski sidang pokok telah digelar.
Menurut dia, gugur atau tidaknya persidangan pada akhirnya tetap akan ditentukan oleh hakim.
Apalagi, kata Alamsyah, hakim praperadilan dan pihak termohon dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim juga tidak memberikan bukti tertulis bahwa sidang pokok akan dilaksanakan pada Selasa 16 Maret 2021 mendatang.