"Karena untuk (menggugurkan, termohon harus) membuktikan bahwa (sidang pokok) itu sudah disidang dengan bukti tertulis (dalam sidang praperadilan)," kata Alamsyah.
"Selama (sidang praperadilan) termohon tidak membuktikan secara tertulis bahwa itu sudah disidangkan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab sendiri diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 3 Februari 2021 lalu dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.
Sidang gugatan itu pertama kali digelar pada 22 Februari 2021 lalu dengan agenda pertama pembacaan permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum Rizieq.
Baca Juga: Pemda Bersama TNI AD Bangun 8 Rumah Layak Huni di Sorong, Papua Barat
Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Rizieq dipaksakan.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran rakyat.com dengan judul "Nasib Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, antara Dibacakan Hari Ini atau Gugur di Tengah Jalan" Pada 17 Maret 2021*** (Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)