Masih Diujung Tanduk! Jika Putusan Hakim Tidak Dibacakan Hari Ini, Persidangan Rizieq Shihab Dinyatakan Gugur

- 17 Maret 2021, 12:40 WIB
 Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. /Pikiran-Rakyat.com /Aldiro Syahrian

"Karena untuk (menggugurkan, termohon harus) membuktikan bahwa (sidang pokok) itu sudah disidang dengan bukti tertulis (dalam sidang praperadilan)," kata Alamsyah.

Baca Juga: Dugaan Edhy Prabowo Mendapatkan Dana Suapan Eksportir Benur, KPK Bakal Hadirkan Edhy dan Istri di Persidangan

"Selama (sidang praperadilan) termohon tidak membuktikan secara tertulis bahwa itu sudah disidangkan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab sendiri diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 3 Februari 2021 lalu dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

Sidang gugatan itu pertama kali digelar pada 22 Februari 2021 lalu dengan agenda pertama pembacaan permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum Rizieq.

Baca Juga: Pemda Bersama TNI AD Bangun 8 Rumah Layak Huni di Sorong, Papua Barat

Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Rizieq dipaksakan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran rakyat.com dengan judul "Nasib Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, antara Dibacakan Hari Ini atau Gugur di Tengah Jalan" Pada 17 Maret 2021*** (Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah