Kuasa Hukum Habib Rizieq Bakal Ajukan Judical Review, Ini Sebabnya

- 17 Maret 2021, 18:56 WIB
Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakesl
Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakesl /Laily Rahmawaty/aa./.*/Antara

Portalbangkabelitung.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suharno mengugurkan pra peradilan Rizieq Shihab.

Alasannya, sidang pokok perkara sudah mulai disidangkan.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafia akan mengajukan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Menkes Resmi Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Penyebabnya!

"Jadi kami mengajukan judical review kepada Mahkamah Konstitusi uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Maret 2021.

Menurut Alamsyah, tidak sepatutnya pelaksanaan sidang pra peradilan dipimpin oleh hakim tunggal.

Sebab kata dia, hakim tunggal bisa egois dalam menerjemahkan pokok-pokok yang ada di dalam persidangan.

Baca Juga: Bagi yang Ingin Mudik Simak Selengkapnya! Menhub Beberkan Syarat Bagi Masyarakat yang Ingin Mudik Lebaran 2021

"HRS merasa dirugikan di sini oleh hakim tunggal. Seyogianya pasal 78 ayat 2, hakim tidak boleh tunggal. Kalau hakimnya tunggal egois hakim saja, sesuka-suka dia menerjemahkan, karena putusan pra peradilan adalah final, tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi," tuturnya.

Akan tetapi, Alamsyah belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mengajukan uji materi tersebut. "Secepatnya, mungkin munggu depan kami daftar," ucapnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x