Sang Ayah yang Tega Aniaya Anaknya Sendiri Kini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 17 Maret 2021, 14:39 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan /Foto: Pixabay/PublicDomainPictures/

Portal Bangka Belitung- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, berhasil menangkap sang ayah yang merupakan pelaku dari kasus penganiayaan bayi berusia 7 bulan di Depok. 

Tersangka berinisial EP tersebut berhasil ditangkap di daerah Citeureup, Kabupaten Bogor pada Rabu (17/3/2021) pagi.

“Jadi setelah mengakui dia yang melakukan penganiayaan, dia keluar dari rumah selama empat hari dan akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Rocky Gerung Sebut Ada Beberapa Pihak yang Ingin Terus Menjabat Dengan Jokowi

Bayi tersebut mengalami luka-luka pada bagian mata, memar di bagian lutut diduga karena pelaku membanting bayi, serta mulutnya juga pecah. Saat ini, korban sedang melakukan perawatan medis.

“Dia mengaku mencubit punggung anaknya, dan katanya baru pertama kali. Sebelumnya juga tersangka pernah memukul istrinya namun tidak dilaporkan. Ya, karena korbannya kali ini sang anak, maka istrinya berani untuk melapor,” sambungnya.

Pelaku yang berinisial EP itu dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Baca Juga: Polisi Amankan 2.850 Buku Nikah Palsu, Digunakan Untuk Nikah Sirih hingga Membuat Pinjaman

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x