Tersangka Pemalsuan Materai Berhasil Diringkus Polisi! Negara Alami Kerugian Sekitar Rp37 Miliar

- 17 Maret 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi Materai Baru Nominal Rp 10.000
Ilustrasi Materai Baru Nominal Rp 10.000 /Antara

Portal Bangka Belitung- Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus para dari kasus pemalsuan materai di area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Tersangka yang ditangkap sebanyak 7 orang, dengan 6 orang yang sudah ditahan, dan 1 sisanya termasuk DPO.

“Total ada 6 tersangka yang sudah diamankan, masing-masing berinisial SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. Sementara, masih ada satu tersangka berinisial MSR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Sang Ayah yang Tega Aniaya Anaknya Sendiri Kini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Para pelaku berencana akan mengedarkan Materai palsu yang mereka produksi ke berbagai wilayah Indonesia.

Dalam insiden produksi materai palsu ini, negara juga mengalami kerugian sekitar puluhan miliar rupiah.

“Sebelumnya, tim Garuda Satreskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan informasi terkait adanya produksi dan peredaran materai palsu, dan setelah diselidiki memang benar adanya,” sambungnya.

Baca Juga: Hakim Skors Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab karena Telah Gelarkan Sidang Sebumnya

"Ini jelas telah merugikan negara, total kerugiannya jika dihitung mencapai Rp13 miliar. Jika ditarik selama 3,5 tahun mereka bekerja, maka total semuanya sekitar Rp37 miliar,” jelas Yusri.

Para tersangka dari kasus ini dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP, serta Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Materai, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x