Bagi yang Ingin Mudik Simak Selengkapnya! Menhub Beberkan Syarat Bagi Masyarakat yang Ingin Mudik Lebaran 2021

- 17 Maret 2021, 15:29 WIB
Menteri Perhubungan, Budi Karya
Menteri Perhubungan, Budi Karya /Antara//Antara

Portal Bangka Belitung- Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi bersama dengan Satgas Covid-19 akan menyusun langkah antisipasi Mudik Lebaran Tahun 2021.

Hal ini perlu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menhub Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Tersangka Pemalsuan Materai Berhasil Diringkus Polisi! Negara Alami Kerugian Sekitar Rp37 Miliar

Baca Juga: Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran, Namun Tetap Diizinkan Keluar Kota Dengan Syarat Berikut

"Kemenhub tidak bisa membatalkan atau memohon mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian / Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nantinya akan memberikan arahannya," ungkap Menhub Budi dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Drama Korea Law School Akan Tayang April: Hiburan Menarik di Bulan Ramadhan Anda

Meskipun pemerintah memperbolehkan mudik lebaran 2021, pemerintah akan tetap mengajukan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin mudik. 

Untuk yang pertama, mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) covid 19, yang berupa GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.

Baca Juga: Sang Ayah yang Tega Aniaya Anaknya Sendiri Kini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x